Jumat, 21 Juli 2017

 Himpunan Mahasiswa Sipil (HMS) merupakan organisasi mahasiswa (Ormawa) tingkat Jurusan yang dikelola dan dijalankan oleh mahasiswa teknik sipil untuk melaksanakan kegiatan bidang non akademik atau ekstrakurikuler. Kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan penelitian, pengembangan minat dan bakat, dan pengabdian kepada masyarakat


A. SEJARAH

Universitas Prof.Dr. Hazairin, SH., disingkat UNIHAZ, adalah sebuah universitas swasta yang diselenggarakan oleh Yayasan Semarak Bengkulu (sebuah Yayasan yang didirikan oleh Para Pasirah Kepala Marga dalam wilayah Keresidenan Bengkulu pada masa Pemerintahan Hindia Belanda tahun 1928). Sejak dihapusnya sistem Pemerintahan Marga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, kedudukan para para Pasirah Kepala Marga sebagai pendiri Yayasan Semarak Bengkulu, digantikan oleh ex-officio Gubernur Propinsi Bengkulu serta para Bupati dan Walikota Pemerintah Daerah Tingkat II dalam lingkungan Propinsi Bengkulu.

UNIHAZ diresmikan pada tanggal 20 Mei 1984, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu Nomor 1 Tahun 1984 tanggal 16 April 1984. UNIHAZ mendapat tugas untuk melanjutkan tugas-tugas Universitas Semarak Bengkulu yang telah ditutup melalui proses passing out, sebagai syarat berdirinya Universitas Bengkulu. Universitas Bengkulu didirikan oleh Pemerintah Pusat atas prakarsa Pemerintah Propinsi Bengkulu dan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu.

Organisasi Jurusan ini pertama kali dibentuk bersamaan dengan telah dikeluarkannya STATUTA UNIHAZ Tahun 2001 tentang aturan organisasi mahasiswa dan sampai dengan saat ini telah menjalani pergantian pengurus sebanyak 8 kali, meskipun dalam beberapa waktu mengalami vakum, namun semangat pengurus dalam organisasi tidak pernah surut untuk terus bekerja sama dengan civitas akdemik. Organisasi ini terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa pengurus Divisi lainna.

B. DASAR HUKUM

Dalam melaksanakan kegiatannya, Himpunan Mahasiswa Sipil berlandaskan 
  • Tri Dharma Perguruan Tinggi
  • STATUTA UNIHAZ Tahun 2001
  • PP No. 12 Taun 2012
  • UU No. 2 tahun 1989
  • Kep. Permendikbud RI Nomor 155/U/1998
C. STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pelindung
Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H Bengkulu

Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si


Penanggung Jawab 
Dekan Fakultas Teknik

Ir. H. Narlis Nasir, M.T


Pembina Umum
Wakil Dekan III. Bidang Kemahasiswaan

Edito Dwi Antoro, S.T., M.T


Pengarah I
Ketua Program Studi Teknik Sipil

H. Sazuatmo, S.T., M.T


Pengarah II
Kepala Laboratorium Teknik Sipil

Elly Tripuji Astutie, S.T., M.T

Pengarah III

Meilani Belladona, S.T., M.Si

Tri Sefrus, S.T., M.T, PPP



KETUA HIMPUNAN


DODI GUSTIAWAN


SEKRETARIS



NADIA APRILIA


BENDAHARA


EWI WONASARI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar